Yamaha dan Honda Terbukti Melakukan Praktik kartel Motor Matic - Disadari atau tidak mungkin kita semua telah mengakui, bahwa pada era sekarang-sekarang ini motor matic sangatlah merajai pasar motor di indonesia yakni khususnya motor matic produkan Yamaha dan Honda.
namun di tengan laris manisnya pasaran motor matic di indonesia, justru kabar mengejutkan datang dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena mereka mensinyalir PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Motor Indonesia (YMI) telah terbukti melakukan praktik kartel sepeda motor matik 110-125 cc.
![]() |
Praktik kartel Motor Matic |
Hal ini usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapat bukti dokumen surat elektronik di mana kedua perusahaan tersebut yakni PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Motor Indonesia (YMI), telah melakukan komunikasi mengenai harga, yang dimana Di dalam email-email tersebut terbukti menunjukkan keinginan di level direksi agar harga segera dikoordinasikan dan Bukti lainnya juga yakni dimana ada statment keterangan para ahli tentang harga jual motor matic oleh kedua produsen itu. hal ini sebetulnya tidaklah aneh kerena sebelumnya Kedua perusahaan besar tersebut berani menaikkan harga jual di kisaran 20% lantaran pasar untuk jenis motor bebek dan skutik di Indonesia masih sangat besar.
Lihat juga : Kekurangan Yamaha Xabre Di Tahun 2016
tidak cukup hanya sampai disitu saja beberapa bukti-bukti berupa dokumen pendukung yang lain juga telah dikantongi investigator KPPU. bahkan pihak KPPU sendiri telah menyatakan bahwa "Dokumen juga sudah kita simpan. Kemudian kita juga sudah siapkan saksi ahli dari berbagai latar belakang. Kita optimis dong bisa menang dalam gugatan ini," tutup Syarkawi.
sementara itu saat ini perkara persidangan pun telah dimulai, bahkan Sidang perdana telah beres digelar pada Selasa 19/7/2016 lalu, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 04/ KKPU-I/2016. Perkara itu terkait dengan Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia, yang dilakukan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).
hal ini tentunya sangatlah serius sekali karena jika Yamaha dan Honda Terbukti melakukan Praktik kartel Motor Matic, Sesuai dengan regulasinya maka keduanya harus membayar denda sebesar 25 miliar rupiah.